Get snow effect

Selasa, 28 Februari 2012

RASA DOSA




Kastrotul masaas yufqidul ihsaas, Ini adalah pepatah Arab yang artinya adalah sesuatu kalau sering disentuh akan berkurang rasanya. Pada sentuhan pertama kita akan merasakan rasanya sangat kuat tetapi pada sentuhan kedua, ketiga, dan seterusnya, rasa itu akan terus berkurang. Pertama kali manusia menembus angkasa dan mendarat di bulan, beritanya begitu menggemparkan. Tetapi, ketika ekspedisi kedua, ketiga, dan seterusnya gaung beritanya mulai berkurang
.
Begitu juga dengan diri kita terhadap dosa. Pertama kali berbuat dosa, diri yang fitri akan bergetar takut. Rasa takut ini akan berkurang apabila dosa yang sama diulang kedua kalinya. Dan, akan terus berkurang pada pengulangan ketiga, keempat, sampai akhirnya pekerjaan dosa itu menjadi biasa, menjadi adat dan kebiasaan
.
Imam Hasan Al Bashri berkata, ”Yang aku takutkan adalah apabila hati kita telah terbiasa dengan dosa-dosa. Hati adalah bagian yang sangat peka dalam diri manusia, tetapi kepekaan ini akan hilang dengan dosa yang berulang-ulang.”

Dengan jelas Rasulullah saw juga telah menggambarkan hilangnya kepekaan hati. Hati itu, kata Rasulullah saw, pada awalnya ibarat kain putih tanpa noda. Bila seseorang melakukan dosa maka akan ada titik hitam pada hati itu. Jika dia bertobat, maka titik hitam itu akan dihapus dan hatinya kembali putih. Tapi, bila tidak dan dia kembali mengulang berbuat dosa maka titik hitam itu ditambah lagi sampai akhirnya hatinya menjadi hitam legam. Hati seperti ini tidak lagi peduli dengan kemungkaran dan tidak lagi mengenal kebajikan. Inilah hati yang disebut Alquran sebagai al Qulub al Qosiyah, yang lebih keras dari batu sekalipun.

Secara lebih jelas dapat dirinci fase-fase hati menjadi qosiyah (keras membatu) sebagaimana dijelaskan Alquran. Pertama, dimulai dengan lupa dzikir kepada Allah karena dikuasai setan: ”Setan telah menguasai mereka, lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah,” (QS 58:19). Kedua, karena lupa kepada Allah maka Allah lupakan mereka kepada diri mereka sendiri: ”Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri,” (QS.59:19). Ketiga, kemudian setan akan menjadi teman paling dekatnya: ”Barang siapa yang berpaling dari dzikrullah maka akan Aku jadikan setan sebagai teman yang selalu menyertainya,” (QS.43:36).

Keempat, setan ini akan menghiasi semua perbuatan mungkar yang dilakukan sehingga nampak baik dan benar baginya: ”… Dan setan pun menghiasi bagi mereka perbuatan-perbuatan mereka,” (QS.29:38). Kelima, karena itu semua maka hati mereka mengeras bagai batu bahkan lebih keras daripada batu.
Tetapi yang lebih berbahaya dari hilangnya kepekaan hati terhadap dosa adalah hilangnya kepekaan atas azab Allah. Sering orang tak tahu bahwa ia sedang diazab Allah karena dosanya. Azab ini bisa berbentuk musibah, bencana, krisis, dan sebagainya, tetapi juga bisa berbentuk kenikmatan duniawi.
Ibnu Qoyim berkata, ”Ketahuilah sebesar-besar cobaan adalah kegembiraan karena berhasil berbuat dosa dan sebesar-besar azab adalah ketika manusia tidak merasa sedang diazab”.

HUKUM BAYI TABUNG DALAM ISLAM

                                                                   Bayi Tabung

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan singkat, bersama ini saya ingin menanyakan hukum insemenasi buatan, atau yang lebih dikenal dengan bayi tabung menurut Syariat Islam. Atas penjelasannya, saya ucapkan banyak terimakasih.
Wassalam
Mukhtar Ahmad, Aceh Utara.
Jawaban
Yth Sdr Mukhtar Ahmad,
Waalaikumus Salam, Wr. Wb.
Pengasuh menyampaikan kekaguman atas pertanyaan yang saudara ajukan. Untuk menjawabnya, pengasuh angkat ringkasan keputusan yang merupakan fatwa Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy) di Makkatul Mukarrah beberapa waktu lalu.
Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syariat. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syariat.

Insemenasi buatan di dalam rahim ada 2 cara dan di luar rahim ada 5 cara. Ketujuh cara atau macam tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu terjadi, dengan izin Allah, dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim. Ini adalah merupakan cara yang diperbolehkan menurut syariat dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.

2. Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah dihasilkan oleh penemuan ilmiah yang Allah mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa. Cara ini ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya. Hukum insemenasi cara ini adalah boleh menurut tinjauan syariat, ketika sangat terpaksa, dengan tetap menjaga ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.
Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islami menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.

3. Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.

4.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma. Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.

5.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan istrinya. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita lain yang sudah berkeluarga. Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-istri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.

6.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut. Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.

7.Sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain (kedua misalnya) dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang (misalnya) telah diangkat rahimnya
.
Pandangan Syariat Islam terhadap macam insemenasi ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh, baik yang pembuahannya di dalam ataupun di luar rahim merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syariat Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan walaupun salah satu diantaranya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suami istri atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).
Demikianlah, kesimpulan masjlis tersebut, semoga dapat menjadi jawaban terhadap pertanyaan saudara dan para pembaca Serambi Indonesia.
Wallahu A’lamu Bish-Shawab

NIKMATNYA MENOLAK MAKSIAT

 
Dipandang dari salah satu segi, barangkali tak enak jadi orang Islam karena banyaknya larangan. Berbuat ini haram, melakukan itu dosa, melangkah begini tidak boleh. Bukankah manusia punya aneka keinginan? Bukankah main perempuan itu enak, berjudi kalau menang membawa keuntungan berlimpah? Menang judi setengah malam bisa lebih banyak dari bekerja satu bulan. Korupsi hanya dengan membubuhkan sepuluh tanda tangan mungkin bisa merengkuh uang tiga kali gaji.

Tapi, kenapa ada larangan? Manusia, menurut Allah, adalah makhluk ciptaan-Nya yang sangat mulia (QS. 95:4). Kemuliaan ditentukan oleh ketakwaan dan akhlak. Jika takwa tidak dimiliki dan akhlak tidak dipunyai, tak akan pernah kemuliaan hinggap menjadi harkat dan predikat seseorang. Minusnya takwa dan akhlak akan membuat seseorang turun derajatnya menjadi hina (QS. 95:5).

Kalau kita renungkan, Allah membuat larangan haram karena kalau larangan itu dilanggar, itu akan merugikan manusia dan kemanusiaan. Atau setidak-tidaknya, apa yang dilarang Allah itu lebih banyak merugikan dari menguntungkan. Seandainya zina dibolehkan, ini memang enak bagi yang melakukan zina itu. Tapi, anak yang lahir nantinya tak ‘kan jelas siapa bapaknya. Otomatis tidak akan ada tanggung jawab seorang bapak. Dengan pernikahan, anak yang lahir akan lebih terjamin hidup dan masa depannya. Begitu pula judi, mengundi nasib yang mengakibatkan ada yang untung mendadak dan ada yang rugi seketika. Ada yang tertawa dan ada yang hatinya gundah karena kalah. Merugikan orang lain jelas melukai kemanusiaan. Di samping dalam perjudian itu manusia menjadi kurang menghargai kerja keras dan kucuran keringat. Padahal, hidup adalah untuk berbuat, beramal. Kemudian, saya persilakan Anda merenungkan semua larangan Allah yang lain. Insya Allah lambat laun akan terasa bahwa semua yang dilarang Allah itu merugikan manusia.

Keinginan untuk melanggar larangan Allah tidak lain merupakan keinginan hawa nafsu, yang kalau dituruti tentu dirasakan enaknya. Tapi Allah tidak menutup mutlak seorang Muslim untuk merasakan enak. Jika Allah melarang zina, menyalurkan nafsu seksual tetap dibolehkan, tapi melalui jalur pernikahan. Dengan nikah, kepuasan seksual terpenuhi tanpa harus meruntuhkan kemuliaan. Itulah karunia Allah kepada manusia. Kiranya, kalau kita lanjutkan pemikiran kita, kalau Allah melarang berbohong, itu karena Allah sangat menghargai lisan (mulut) manusia; kalau Allah melarang memfitnah, itu karena fitnah bisa merusak tatanan kehidupan dan bisa menyulut permusuhan; jika Allah melarang korupsi, itu karena korupsi bisa merugikan negara dan bangsa.

Maka, sungguh beruntung orang yang hatinya diusahakan untuk selalu berzikir (ingat kepada Allah), dengan ibadah yang khusyuk, dengan persaudaraan (ukhuwah) yang tumbuh dari iman, dan dengan akhlak yang indah karena ingin selalu bertauladan kepada hidup Muhammad Rasulullah. Dengan pendekatan itu, menghindari larangan Allah akan menumbuhkan keindahan akhlak yang sangat terpuji. Menghindari larangan Allah seyogyanya disertai rasa taqarrub (pendekatan hati kepada Allah) agar ketika maksud memenuhi hawa nafsu tidak kesampaian, itu tidak menimbulkan rasa kecewa. Justru dengan taqarrub, menolak ajakan hawa nafsu untuk melanggar larangan Allah akan melahirkan nikmat rohani dan rasa bahagia yang tak terperi. Semoga!

Definisi Ilmu Tauhid



 بسم الله الرحمن الرحيم

A. Denisi Tauhid
Tauhid secara bahasa berasal dari kata Wahid (وا حد) yang berarti satu. Tauhid artinya mempersatukan.

Menurut Istilah, tauhid adalah keyakinan tentang satu atau Esanya Tuhan, dan segala pikiran dan teori berikut dalil-dalilnya serta soal-soal kepercayaan dalam Agama Islam.

Sebagai pembanding, para ulama mendefiniskan tauhid adalah ilmu yang membahas segala kepercayaan keagamaan dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan.


Dari definisi di atas, dapatlah kiranya disimpulkan bahwa Tauhid adalah Ilmu yang mengajarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tidak ada sekutunya.

Ilmu Tauhid dalam Agama Islam sama seperti Theologi dalam agama Kristen (Katholik dan Protestan), yakni kedua-duanya mempersoalkan zat Tuhan. Bedanya ialah, kalau Ilmu Tauhid mengajarkan Tuhan itu Esa, baik zat-Nya maupun sifat dan perbuatan-Nya, maka Theologi mengajarkan trinitas. Artinya Theologi mengajarkan bahwa Tuhan itu tiga dalam satu dan satu dalam tiga oknum. Yang dimaksud dengan tiga oknum ialah Tuhan Bapak, Tuhan Anak (Yesus) dan Ruhul Kudus. Ketiga oknum itu bersatu dalam ke-Esaan Tuhan. Dengan lain perkataan: Tuhan yang satu itu tiga, dan Tuhan yang yang tiga itu satu.

B. Nama-Nama Lain Ilmu Tauhid

1. Ilmu ‘Aqa’id atau ‘Aqa’idul Iman
‘Aqa’id artinya ikatan kepercayaan. Karena dalam pengetahuan ini ada bagian-bagian yang harus diikat, dibuhulkan erat-erat dalam hati manusia yang harus menjadi kepercayaan yang teguh.

2. Ilmu Kalam
Ilmu Kalam artinya ilmu pembicaraan, karena pembahasannya yang paling berat dan paling banyak menjadi bahan diskusi dan musyawarah ialah masalah sifat Kalam pada Allah SWT.

3. Ilmu Ushuluddin
Ilmu Ushuluddin ialah ilmu yang membahas pokok-pokok agama, karena soal kepercayaan itu betul-betul menjadi dasar pokok daripada soal-soal yang lain dalam agama.

4. Ilmu Hakikat
Ilmu Hakikat ialah ilmu sejati, karena ilmu ini menjelaskan hakikat segala sesuatu, sehingga dapat meyakini akan kepercayaan yang benar (hakiki).

5. Ilmu Ma’rifat
Disebut Ilmu Ma’rifat karena dengan pengetahuan ini dapat mengetahui benar-benar akan Allah dan segala sifat-sifat-Nya dan dengan keyakinan yang teguh.



الحمد لله رب العا لمين

Kumpulan Baju Muslim Laki-Laki Bagus





























Macam2 Mukenah Bagus