Hukum Kuis Dan Undian Berhadiah
Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah
“Ju`al” dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya praktek jual adalah seorang
mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa mendapatkan barangnya
yang hilang, akan diberi imbalan tertentu.
Dan ju`al ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan
antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar
“Ju`al” ini maka undian atau kuis dibolehkan Dalam sejarah, Al-Quran
Al-Kariem menceritakan tentang kisah saudara Nabi Yusuf as yang
mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas / piala milik raja.
Kepada siapa yang bisa menemukannya, dijanjikan akan mendapat hadiah.
Dalil yang membolehkannya adalah firman Allah SWT :
Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf
memasukkan piala ke dalam karung saudaranya. Kemudian berteriaklah
seseorang yang menyerukan: “Hai kafilah, sesungguhnya kamu adalah
orang-orang yang mencuri”. Mereka menjawab, sambil menghadap kepada
penyeru-penyeru itu: “Barang apakah yang hilang dari pada kamu ?”
Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban
unta, dan aku menjamin terhadapnya”. Saudara-saudara Yusuf menjawab
“Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk
membuat kerusakan di negeri dan kami bukanlah para pencuri “. (QS Yusuf :
70- 73)
Haramnya Perjudian
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam
firman-Nya.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari
keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala,
mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.
Al-Maidah : 90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu .(QS. Al-Maidah : 91)
Hakekat Perjudian
Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah dua belah
pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan
sebagai hadiah. Lalu mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan
kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak
atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya.
Itulah hakikat sebuah perjudian.
Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi
/ kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu
domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan
seterusnya.
Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya
dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu
pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya. Namun jenis permainan apa pun
bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang
menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan
permainannya.
Perbedaan Ju’al Dengan Judi
Antara Ju’al dengan judi memang bisa terdapat kemiripan, bahkan bisa
jadi sebuah undian yang pada dasarnya hala bisa berubah menjadi haram
bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian.
Maka yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan
kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut.
Sebuah undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta
untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara.
Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana
yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian
itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.
Contoh Sayembara Yang Diharamkan
Sebuah yayasan menyelenggarakan kuis berhadiah, namun untuk bisa
mengikuti kuis tersebut, tiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar
Rp. 5.000,-. Peserta yang ikutan jumlahnya 1 juta orang. Dengan mudah
bisa dihitung berapa dana yang bisa dikumpulkan oleh yayasan tersebut,
yaitu 5 milyar rupiah. Kalau untuk pemenang harus disediakan dana
pembeli hadiah sebesar 3 milyar, maka pihak yayasan masih mendapatkan
untung sebesar 2 Milyar. Bentuk kuis berhadiah ini termasuk judi, sebab
hadiah yang disediakan semata-mata diambil dari kontribusi peserta.
Contoh Sayembara Yang Dihalalkan
Sebuah toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan / pembeli
yang nilai total belanjanya mencapai Rp. 50.000. Dengan janji hadiah
seperti itu, toko bisa menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar
rupiah dalam setahun. Pertambahan keuntungan ini bukan karena adanya
kontribusi dari pelanggan / pembeli sebagai syarat ikut undian.
Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka.
Hadiah yang dijanjikan sejak awal memang sudah disiapkan dananya dan
meskipun pihak toko tidak mendapatkan keuntungan yang lebih, hadiah
tetap diberikan. Maka dalam masalah ini tidaklah disebut sebagai
perjudian.
Hal lain yang bisa dikatakan bahwa cara ini tidak disebut sebagai judi
adalah karena pembeli ketika mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000, sama
sekali tidak dirugikan, karena barang belanjaan yang mereka dapatkan
dengan uang itu memang sebanding dengan harganya. Hukumnya bisa menjadi
haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan uang
yang mereka keluarkan. Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu
Rp. 5.000,-, lalu karena ada program undian berhadiah, dinaikkan
menjadi Rp. 6.000,-. Sehingga bisa dikatakan ada biaya di luar harga
sesungguhnya yang dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak
lain adalah uang untuk memasang judi.
Kuis SMS
Di zaman modern ini, sebuah kuis yang ditayanngkan dalam iklan di media
massa yang bisa juga berunsur judi. Yaitu manakalah ada unsur kewajiban
membayar biaya tertentu dari pihak peserta. Sebaliknya, bila sama sekali
tidak ada kontribusi biaya dari peserta untuk membeli hadiah, seperti
dari pihak sponsor, maka kuis itu halal hukumnya.
Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis / sayembara /
undian yang biasa dilakukan di media seperti tv dan sebagainya agar
jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba.
Suatu undian bila mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu
baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon
premium call dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang
tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang
terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan
undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Dimana letak judinya ?
Letak judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa.
Misalnya harga mengirim SMS adalah Rp. 250 untuk pasca bayar dan Rp.
350,- untuk kartu prabayar. Namun karena digunakan untuk mengirim SMS
kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- untuk pasca bayar dan
Rp. 1.100 untuk pra bayar. Bila pihak provider mengutip Rp. 250 per SMS,
maka keuntungannya adalah Rp. 750 atau Rp. 850. Angka ini biasanya
dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %.
Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 375.
Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka
keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.875.000.000. Uang
ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor.
Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp.
1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya dua atau tiga
orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta
orang di tempat yang berjauhan.
Kuis Premium Call
Hal yang hampir sama bisa juga terjadi pada kuis dengan menggunakan
premium call. Sebab berbeda dengan tarif biasa, premium call itu bisa
memberikan pemasukan kepada pihak yang ditelepon. Bila fasilitas ini
digunakan untuk menjawab kuis, maka ada uang yang masuk ke pihak
penyelenggara kuis.
Sebagai ilustrasi, untuk menjawab kuis lewat telepon dibutuhkan waktu 3
menit. Bila dengan tarif lokal 1, koneksi telepon seperti ini hanya
membutuhkan biaya Rp. 195. Namun karena premium call, maka untuk
sambungan 3 menit bisa menghabiskan Rp. 3.000.
Maka ada uang mengalir ke pihak penyelenggara kuis, misalnya setelah
dipotong biaya sharing dengan pihka Telkom menjadi Rp. 1.000 per
peserta. Kalau jumlah peserta ada 1 juta, maka penyelengara akan
mendapat uang Rp. 1.000.000.000 atau 1 Milyar. Bila uang ini yang
digunakan untuk membeli hadiah kuis premium call, maka disini sudah
terjadi perjudian. Sebuah perjudian lewat telepon yang melibatkan 1 juta
orang.
Padahal mereka itu tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari Rp. 3.000 yang
mereka keluarkan. Dan pada hakikatnya, uang itu adalah uang taruhan
sebuah perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar