Get snow effect

Sabtu, 03 Maret 2012

Lewat di Depan Orang yang Sholat



Dari Abi Jahm bin Shimmah Al Anshari radhiyallohu ‘anhu, Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Seandainya orang yang lewat didepan orang yang sedang sholat tahu dosa yang akan menimpanya, niscaya dia akan berdiri selama empat puluh (berkata Abu Nadhar : Saya tidak tahu apakah beliau berkata empat puluh hari atau bulan atau tahun), itu lebih baik baginya dari pada lewat didepan orang yang sholat.”
Makna secara global
Orang yang sholat, dia berdiri menghadap Rabbnya, bermunajat, memohon  dan berdoa. Apabila orang lewat didepannya, sementara dia dalam keadaan seperti ini, maka terputuslah munajat yang dia lakukan dan akan terganggu ibadahnya. Oleh karena itu, termasuk dosa yang paling besar, tatkala seseorang menyebabkan celah (kurangnya) sholat orang lain dengan lewatnya dia di depan orang tsb.

Maka Pembuat syariat mengabarkan, seandainya dia tahu dosa akibat lewatnya dia didepan orang yang sholat, niscaya jauh lebih utama bagi dia berdiri di tempatnya dalam jangka waktu yang lama, daripada melewati orang yang sholat. Hal ini merupakan perkara yang wajib untuk diperingatkan dan dijauhi.
Faedah yang dapat diambil dari Hadits ini :
1. Haromnya lewat didepan orang yang sholat, jika tidak ada sutrah atau pembatas baginya ; Atau melewati (tempat) antara orang yang sholat dengan sutrah, jika sholatnya menggunakan sutrah.
2. Wajibnya menjauhi lewat di depan orang yang sholat, karena terdapat ancaman yang keras.
3. Yang lebih utama bagi mushalli, hendaknya tidak sholat di jalan yang dilalui manusia, atau tempat-tempat yang mesti dilewati. Agar sholatnya tidak kurang, dan tidak ada peluang berbuat dosa bagi orang yang lewat.
4. Perawi hadits ini ragu dalam bilangan empat puluh. Apakah yang dimaksud empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun ? Akan tetapi bukan dimaksudkan bilangan tsb sebagai batasan, tetapi maksudnya adalah puncak dalam larangan. Dulu orang Arab biasa mengucapkan sesuatu dengan bilangan-bilangan semacam itu apabila memaksudkan sesuatu yang banyak atau berkali-kali. Sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla :
“Jika engkau memintakan ampun atas mereka sebanyak tujuh puluh kali, maka Alloh tetap tidak akan mengampuni mereka.” QS. At-Taubah ; 80
Oleh karena itu didalam Shahih Ibnu Hibban san Sunan Ibnu Majah, disebutkan hadits dari Abu HUrairah radhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Berdiri seratus tahun itu jauh lebih baik daripada melangkahkan kaki didepan orang yang sholat.”
5. Adapun di Mekkah, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Seandainya orang sholat di Masjid, (yakni Masjidil Haram), sementara orang-orang thawaf didepannya maka hal yang demikian tidak dibenci (tidak makruh). Sama saja apakah yang lewat didepannya itu seorang laki-laki ataupun wanita.
-dinukil dari Kitab “Taisirrul ‘Allam, Syarh Umdatul Ahkam” karya Syaikh Abdullah Ibnu Shalih Alu Bassam ; Cahaya Tauhid Press-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar