Get snow effect

Sabtu, 03 Maret 2012

Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid


Pertanyaan
ditanya: Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.
Artinya ” Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami & hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dgn apa-apa nan mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]
Apakah ini berarti bahwa orang nan memakan barang-barang tersebut tak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tak diperbolehkan bagi orang nan berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?
Jawaban.
Hadits ini & hadits-hadits lainnya nan semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang nan di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya nan menyebabkan bau tak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya nan busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak & keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dlm cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya ” Dan menghalalkan bagi mereka segala nan baik & mengharamkan bagi mereka segala nan buruk” [Al-A'raf: 157]
Dan firman-Nya.
Artinya ” Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah nan dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah bagimu nan baik-baik” [Al-Ma'idah: 4]
Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal nan tak baik, dgn begitu rokok termasuk nan diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan 3 hari, saya tak tahu adanya dalil tentang ini.
Dan hanya Allah-lah nan berkuasa memberi petunjuk.
[Kitab Ad-Da'wah, hal. 81-82]
HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID
Pertanyaan
ditanya: Telah diriwayatkan dlm hadits shahih, larangan terhadap orang nan makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu nan mempunyai bau busuk & haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang nan telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran utk meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tak berdosa bila meninggalkannya?
Jawaban
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
Artinya ” Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami & hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]
Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
Artinya ” Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dgn apa-apa nan mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]
Semua nan beraroma busuk, hukumnya sama dgn hukum bawang putih & bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang nan ketiaknya bau atau lainnya, nan mengganggu orang lain nan di dekatnya, maka ia dimakruhkan utk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu nan dapat menghilangkan bau tersebut.
Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai nan diwajibkan oleh Allah.
Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib utk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan & harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin & memberi petunjuk kepada mereka utk kebaikan.
[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tags: Bawang Merah, Bawang Putih, Bawang Daun, Daun Bawang, Alaihi Wa Sallam, Masih Ada, Al Bukhari, Datang Ke, Barang Barang, Subhanahu Wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar